Sejak Singapura memerintah sendiri pada 1959, CPIB semakin mandiri dan kuat dalam menjaga integritas pejabat negara serta mencegah korupsi di sektor swasta.
Baca Juga: Guardian Indonesia Buka Lowongan untuk Sales Assistant di Bontang City Mall
Kewenangan CPIB
Direktur CPIB memiliki wewenang langsung untuk melaporkan kasus kepada perdana menteri atau bahkan presiden Singapura jika perlu.
Jika perdana menteri menolak menyetujui penyelidikan, direktur CPIB dapat meminta izin presiden untuk melanjutkannya.
Kemandirian ini memastikan CPIB tetap bebas dari pengaruh politik atau lembaga lain.
Perbandingan Whistleblowing CPIB Singapura dan KPK Indonesia
Kedua negara memiliki mekanisme whistleblowing untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa perbedaan signifikan dalam penerapannya di Singapura dan Indonesia.
Kebijakan Pelaporan Keuangan
Singapura menetapkan kebijakan pelaporan keuangan yang ketat di semua sektor, baik publik maupun swasta.
Sedangkan di Indonesia, kebijakan ini lebih terbatas pada kementerian dan lembaga publik.
Baca Juga: PT. Mega Auto Central Finance Buka Lowongan untuk Posisi Collection di Bontang
Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi
CPIB diberi kewenangan penuh untuk menangkap dan menyita bukti tanpa perlu surat perintah.
Di Singapura, sistem peradilan anti-korupsi juga independen, bebas dari intervensi politik.
Sementara di Indonesia, KPK masih perlu berkolaborasi dengan otoritas lain untuk menindak korupsi secara efektif.
Baca Juga: PT. Koalisi Tubindo Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur
Sarana Informasi Publik
KPK Indonesia mengelola situs web kpk.go.id sebagai pusat informasi dan transparansi penanganan kasus korupsi.
Di sisi lain, CPIB Singapura juga menyediakan situs resmi yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara langsung.
Komentar Anda