PORTAL BONTANG – Puluhan jurnalis di Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu pagi, 29 Mei 2024 lalu.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiyatul Chalimah, menyoroti beberapa pasal bermasalah dalam RUU tersebut.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Kekeringan di Indonesia, Pemerintah Diminta Siaga
“Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, ini menghambat upaya jurnalis mengungkap fakta,” ungkapnya, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Selain itu, pasal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K yang multitafsir, serta Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang berpotensi tumpang tindih dengan UU Pers.
“RUU Penyiaran yang kontroversial dapat mengancam kerja-kerja jurnalis. Terutama di Kalimantan Timur, yang saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Kita harus bersolidaritas dan melawan dari Kaltim,” tegas Nofi.
Aksi demonstrasi berlangsung sejak pukul 10.00 Wita, namun tak satupun anggota DPRD Kaltim menemui para demonstran.
Baca Juga: Mengenal Food Diplomacy, Promosi Budaya Indonesia Lewat Makanan
“Kami berharap anggota DPRD Kaltim turut menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran,” ujar Ibrahim Yusuf, koordinator aksi.
Sebagai bentuk protes, para jurnalis meletakkan kartu identitas pers mereka di depan kantor DPRD.
“Aksi ini menandakan ketidakpuasan kami terhadap respons anggota DPRD Kaltim yang tidak memfasilitasi aspirasi yang disampaikan,” ungkap Ibrahim.
Baca Juga: Aljazair Ajukan Resolusi PBB untuk Akhiri Serangan Israel ke Rafah
Sebelumnya, aksi serupa juga sudah dilakukan di Bontang.
Simpang 4 RS Amalia menjadi saksi bisu aksi penolakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang digelar oleh puluhan jurnalis dan pegiat media sosial Bontang.
Aksi ini merupakan puncak dari kekhawatiran mendalam terhadap potensi ancaman RUU tersebut terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
Di bawah pengawasan ketat dua kompi anggota kepolisian, para peserta aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kaltim, dan berbagai komunitas media sosial, menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang.
Baca Juga: IDAI: Asap Rokok Ancam Ibu Hamil, Janin, dan Anak, Picu Keguguran hingga Stunting
Spanduk-spanduk bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran” dan poster-poster berisi kritik tajam terhadap pasal-pasal kontroversial RUU tersebut dibentangkan di tengah hiruk pikuk lalu lintas.
Orasi demi orasi disampaikan dengan penuh semangat, menggarisbawahi kekhawatiran akan potensi pembungkaman pers, penyensoran berita kritis, dan pembatasan kebebasan berekspresi warga. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda