Baca Juga: Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya akan terus memantau pemberian THR keagamaan dan segera membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat digunakan oleh pegawai jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati dan walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan perusahaan telah membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” kata Rozani. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda