KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar
KKP berhasil amankan kapal ikan ilegal Filipina dan 1.950 telur penyu ilegal, selamatkan kerugian negara hingga Rp48,4 Miliar!
Portalbontang.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menggagalkan dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi ilegal di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik.
Dalam satu pekan terakhir, KKP juga berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal di perairan Samudera Pasifik, dengan total nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48,4 miliar.
Selain itu, KKP juga menggagalkan penyelundupan 1.950 butir Telur Penyu yang akan diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat.
Baca Juga: MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara
Ini merupakan bukti keseriusan KKP dalam menjaga ekosistem dan mencegah praktik perdagangan satwa liar.
“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi yang solid antara KKP, instansi penegak hukum, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia,” ujar Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/6/2025), dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.
Dalam pengungkapan Kapal Ikan Ilegal, Ipunk menjelaskan bahwa dua kapal yang ditangkap, FB. ANNIE GRACE dan LPO-2, beroperasi di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Kapal tersebut berfungsi menangkap ikan tuna, komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi di perairan Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Minta Pemkot Balikpapan Atasi Banjir, Fokus pada Pembersihan Drainase
Tim KP HIU MACAN TUTUL 01 berhasil menangkap 17 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Filipina.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now