Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News Nasional

Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Suap Hakim Rp4 Miliar, Kini Divonis 11 Tahun Penjara

by Redaksi Portal Bontang
Kamis, 19 Juni 2025
in Nasional
Reading Time: 1 mins read
0 0
0
Ilustrasi ruang sidang. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilustrasi ruang sidang. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Portalbontang.com, Jakarta – Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur semakin mengungkap sisi kelam dunia hukum.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baru saja menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Lisa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menyuap hakim untuk memengaruhi keputusan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Hoaks Ijazah Palsu, Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Surakarta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, Lisa juga dihukum dengan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Namun, keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Neni Luncurkan Kredit Bontang Kreatif, Pembiayaan Tanpa Bunga untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Total uang yang diserahkan untuk “memuluskan” Vonis Bebas bagi Ronald Tannur mencapai Rp4 miliar, yang dibagikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.***

Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Lisa RachmatPengacaraRonald TannurSuap HakimVonis Bebas
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Related Posts

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal
Nasional

Evakuasi WNI dari Iran Segera Dimulai, Komisi I DPR: Jalur Darat Jadi Pilihan Utama

Jumat, 20 Juni 2025
PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Dompleng KEK Mandalika untuk Investasi Ilegal.
Nasional

Bongkar Dugaan Investasi Bodong PT BAT, Situs Sawitku.id Dilumpuhkan Serangan DDoS, Siapkan Laporan ke Cyber Crime

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi proses memasak di dapur MBG.
Nasional

MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi gedung KPK.
Nasional

KPK Periksa Bupati PPU Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara yang Libatkan Rita Widyasari

Kamis, 19 Juni 2025
Next Post
Wagub Kaltim Seno Aji menyambut para jemaah haji Kaltim kloter 2 asal Samarinda.

Ratusan Jemaah Haji Kaltim Kloter 2 Samarinda Tiba di Tanah Air, Dua Orang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunkan Angka Stunting di Bontang, Neni: Kolaborasi Pentahelix dan Peran Aktif Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi