Portalbontang.com, Bontang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan, menertibkan tiga lokasi tambang ilegal galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, pada Kamis 10 April 2025.
Langkah ini merupakan respons atas laporan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, terkait keresahan warga terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan.
Baca Juga: Wali Kota Bontang Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal di Hutan Lindung
“Kami telah membuka kanal pengaduan tambang ilegal guna mendukung komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dalam 100 hari program kerjanya memberantas tambang ilegal di wilayah Kaltim,” ujar Bambang, dilansir Portalbontang.com dari Instagram resmi Dinas ESDM Kaltim @desdm_kaltim.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Bontang melaporkan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.
Hasil identifikasi menunjukkan seluruh area galian berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), bahkan sebagian masuk kawasan hutan lindung.
Total terdapat 38 hektar bukaan lahan galian C pasir dan tanah urug yang tersebar di berbagai titik dan telah diamankan oleh aparat penegak hukum dari Polres Kota Bontang.
Penertiban ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang menegaskan akan memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Pertambangan ini adalah tanggung jawab kita semua. Walaupun kewenangan perizinan penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan,” ujar Gubernur Rudy di Samarinda, Kaltim, dikutip dari Antara.
Komentar Anda