Portalbontang.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan peraturan pemerintah terkait perlindungan anak di dunia maya.
Pengesahan aturan yang dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 28 Maret 2025.
Prabowo menyampaikan bahwa regulasi literasi teknologi digital ini diharapkan dapat membawa kemajuan pesat bagi masa depan bangsa.
Baca Juga: Isu Naturalisasi Miliano Jonathans Mencuat, PSSI Tegaskan Belum Ada Pengurusan Berkas WNI
Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap teknologi digital.
“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” tegas Prabowo.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Harapannya, peraturan ini dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Sejarah dan Harapan: Indonesia Bangkitkan Mimpi Piala Dunia 2026 Setelah Kemenangan Atas Bahrain
“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo dengan nada kebapakan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perumusan aturan ini merupakan hasil diskusi intens dengan Presiden Prabowo.
Komentar Anda