Portalbontang.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, meluruskan informasi terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan pengangkatan serentak bagi seluruh CASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Menurut Rahmat Saleh, rapat kerja tersebut justru menghasilkan kesepakatan bahwa Kementerian PANRB harus mempercepat proses pengangkatan CPNS paling lambat Oktober 2025 dan CPPPK paling lambat Maret 2026.
Baca Juga: PPPK-tni-polri-dan-hakim-tahun-2025-cek-tanggalnya">Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, dan Hakim Tahun 2025, Cek Tanggalnya
Keputusan ini merupakan bentuk percepatan dari usulan awal Kementerian PANRB yang menginginkan seluruh pengangkatan CASN, baik CPNS maupun CPPPK, dilakukan serentak di akhir tahun 2026.
“Pengangkatan CASN dapat dilakukan secara bertahap. Semangat yang diusung dalam rapat adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi, misalnya, formasi PPPK yang sudah lengkap berkasnya, atau CPNS yang sudah memenuhi syarat, dapat segera diangkat pada tahun ini,” jelas Rahmat Saleh saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Parlementaria, di Jakarta, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI.
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan, “Tidak ada keputusan yang mengharuskan pengangkatan serentak.”
Penegasan ini disampaikan Rahmat Saleh untuk menanggapi Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang sebelumnya menimbulkan interpretasi adanya pengangkatan serentak.
Menurut Rahmat, surat edaran tersebut justru memberikan batas waktu maksimal bagi Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan proses pengangkatan, yaitu Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Jika melihat surat edaran tersebut, Kementerian PANRB dan BKN sebenarnya tidak melanggar hasil rapat kerja. Namun, apakah kebijakan pengangkatan serentak ini bijaksana? Saya rasa tidak. Kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya atau telah mengakhiri kontrak kerja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penundaan proses pengangkatan CASN disebabkan oleh adanya 15 pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol: Ini Syarat Gojek dan Grab, Cek Sekarang
Zudan menyebutkan bahwa kendala utama berasal dari wilayah Papua, terkait masalah keamanan pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Formasi yang sudah lengkap dan memenuhi syarat harus segera diangkat. Sementara yang belum selesai, pengangkatannya dilakukan belakangan. Jangan sampai kita menzalimi mereka yang sudah menyelesaikan semua tahapan. Artinya, pengangkatan serentak di bulan Oktober tidak harus dilakukan,” pungkas Rahmat Saleh. ***
Komentar Anda