Portal Bontang
Beranda News Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum

Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum

Isu Pertamax Oplosan dibantah Pertamina, Kejagung beberkan fakta hukum! Cek penjelasan lengkapnya di portalbontang.com.

Foto ilustrasi pengisian BBM.

Portalbontang.com, Jakarta – Isu dugaan Pertamax Oplosan tengah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di kalangan warganet.

Perbincangan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dengan menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025, memunculkan spekulasi di masyarakat.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Mengguncang Indonesia: Impor Minyak Pertamina, Timah, dan Gula

Salah satu tersangka, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam pembelian RON 92 (Pertamax) namun dalam praktiknya membeli RON 90 (Pertalite) untuk diolah kembali.

Spekulasi inilah yang kemudian melahirkan narasi Pertamax oplosan, seolah Pertalite dioplos dan dijual sebagai Pertamax di SPBU Pertamina.

Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

Menanggapi isu yang berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa tidak ada Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Apple dan Indonesia Sepakat Akhiri Larangan iPhone 16: Investasi Rp 15 Triliun Disetujui!

Bantahan ini disampaikan saat menemui awak media di kawasan DPD RI, Selasa, 25 Februari 2025.

Fadjar meluruskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung lebih fokus pada permasalahan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pada praktik pengoplosan.

Ia menegaskan komitmen Pertamina untuk menyalurkan bahan bakar sesuai dengan standar spesifikasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan