Portal Bontang
Beranda News Iklan Judi Online Marak di Media Sosial Meta: Kurangnya Regulasi Jadi Sorotan

Iklan Judi Online Marak di Media Sosial Meta: Kurangnya Regulasi Jadi Sorotan

Iklan judi online di sosial media Meta kian marak akibat kurangnya regulasi. Pemerintah diminta tegas menindak platform yang memfasilitasi.

Ilustrasi judi online

PORTAL BONTANG – Pesatnya kemajuan teknologi turut menghadirkan tantangan serius berupa maraknya Iklan Judi Online (judol) di media sosial.

Fenomena ini memicu berbagai persoalan, termasuk tindak kriminal hingga kasus percobaan bunuh diri akibat kerugian finansial yang diderita para korban.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring” di Jakarta pada November 2024, menyebutkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Rakor Forkopimda 2025 di Batam, Bahas Sinergi dan Penanganan Stunting

“Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024,” ungkapnya.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencatat sebanyak 8,8 juta orang terlibat dalam aktivitas ini sepanjang 2024.

Banyak Iklan Judol di Meta, Pengguna Jadi Target Tanpa Sadar

Platform sosial media yang dikelola Meta kini menjadi ladang subur untuk peredaran iklan judol.

Baca Juga: Mudah Ganti Aplikasi Default di iPhone dan iPad: Panduan Lengkap

Iklan-iklan ini disisipkan ke berbagai video singkat yang viral atau menghibur, membuat pengguna sering kali tidak sadar tengah menjadi target.

Menurut kreator konten dengan akun @sepiahara_, pengguna yang menonton atau mengklik iklan tersebut otomatis masuk dalam kelompok target melalui strategi retargeting.

Halaman: 1 2 3
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan