PBB Diminta Tangguhkan Keanggotaan Israel atas Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional
PBB diimbau untuk menangguhkan keanggotaan Israel sebagai sanksi atas pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina.
PORTAL BONTANG – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapat desakan untuk menangguhkan keanggotaan Israel sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran Hukum Internasional dan penjajahan di Palestina.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Palestina, mengajukan rekomendasi tersebut dan mendorong Majelis Umum PBB mempertimbangkan penangguhan hingga Israel menghentikan pelanggaran hukum internasional.
“Saya yakin impunitas yang diberikan kepada Israel memungkinkannya terus melanggar hukum internasional,” kata Albanese pada konferensi pers, Rabu, dilansir Portalbontang.com dari Antara.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kedekatannya dengan Jokowi Disorot
Albanese juga menegaskan bahwa berdirinya Israel “telah memburukkan nasib rakyat Palestina” yang kian terpinggirkan sejak 1967.
Ia menyoroti kondisi Gaza, di mana sekitar 75 persen populasinya kini adalah pengungsi.
“Untuk mewujudkan ‘Israel Raya,’ mereka berusaha mengikis identitas Palestina di wilayah yang mereka duduki, baik secara fisik maupun spiritual,” ujar Albanese.
Ia menegaskan Israel tidak memiliki hak atas wilayah Palestina yang diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah menginstruksikan Israel untuk segera menarik pasukan tanpa syarat, membongkar pemukiman ilegal, menghentikan eksploitasi sumber daya di wilayah Palestina yang diduduki, dan memberikan kompensasi yang layak.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now