Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Kerugian Capai Rp183,5 Miliar
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap dua kasus besar mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
PORTAL BONTANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp183,5 miliar.
“Walaupun 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan ‘gebuk’ mafia tanah,” ujar AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: JPP dan Komite Publisher Rights Bahas Perpres 32/2024: Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas
Dalam dua kasus ini, total kerugian mencapai Rp7,9 miliar, dengan modus yang melibatkan pemalsuan akta dan sertifikat tanah.
Pada kasus pertama, komplotan mafia tanah diduga memalsukan akta jual-beli, yang menyebabkan korban kehilangan uang sebesar Rp4,07 miliar.
“Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku repertorium,” jelas AHY.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan 37 korban dengan potensi kerugian Rp3,9 miliar.
Baca Juga: Bayi Kuda Nil Moo Deng Viral, Tingkatkan Pengunjung Kebun Binatang Thailand Hingga 50 Persen
Tersangka RD memalsukan sertifikat hak milik keluarganya untuk dijadikan jaminan utang.
“Atas terungkapnya kasus ini, kerugian yang bisa diselamatkan dari 39 sertifikat palsu itu sekitar Rp3,9 miliar,” jelas AHY.
Menteri AHY juga menyoroti adanya kerugian fiskal berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp1,608 triliun.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now