PORTAL BONTANG – Kasus dugaan penipuan terhadap nasabah deposito Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui, Banda Aceh, semakin terkuak.
Salah satu oknum pegawai BSI diduga terlibat dalam membuka rekening baru tanpa sepengetahuan nasabah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2 Oktober 2024, sejumlah nasabah yang menjadi korban turut hadir untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Satu Dekade Transportasi Era Jokowi: Solusi untuk Rakyat atau Tantangan yang Tak Kunjung Usai?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan beberapa saksi dalam kasus ini.
Septi Harnita (39), salah satu saksi, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui pembukaan rekening atas namanya ketika dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda.
“Saya baru tahu soal pembukaan rekening ini saat diminta memberikan keterangan di Polda terkait kasus ini,” ungkap Septi dalam persidangan di PN Banda Aceh.
Ia juga menambahkan bahwa dana bagi hasil yang seharusnya diterima pada November dan Desember 2023 tidak pernah ia terima.
Saksi lain, Sahnan Ginting (57), juga menjadi korban.
Ginting, yang memiliki deposito sebesar Rp400 juta di BSI KCP Seutui, menyatakan bahwa ia seharusnya menerima Rp900 ribu setiap bulan sebagai bagi hasil.
Namun, pada Desember 2023, ia tidak menerima dana tersebut. “Saya datang ke kantor untuk menanyakan hal ini, tetapi terdakwa tidak ada di kantor dan sulit dihubungi,” kata Ginting.
Baca Juga: Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pegawai tetap BSI yang menjabat sebagai Customer Service Representative di KCP Seutui.
Ia diduga melakukan penipuan dengan mencairkan deposito nasabah tanpa izin.
Branch Manager BSI Seutui, Saifullah, yang turut memberikan kesaksian, menyebutkan bahwa ada sekitar 15 nasabah yang dananya dicairkan secara ilegal oleh terdakwa.
Meskipun nasabah masih memegang bilyet asli, dana deposito di sistem perbankan sudah kosong. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp6,7 miliar, yang harus diganti oleh pihak BSI.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Kanjuruhan: Evaluasi Tegas Komdis PSSI Atas Pelanggaran di Liga Indonesia
Selain itu, Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria, yang menjadi saksi lainnya, menyatakan bahwa ia dikelabui oleh terdakwa dalam proses pembukaan rekening baru tanpa izin nasabah.
Ahmad mengatakan bahwa terdakwa membuatnya percaya bahwa nasabah hadir saat pencairan dana dilakukan.
“Terdakwa benar-benar menipu kami, seolah-olah nasabah ada di tempat saat pencairan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat 1 huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meski Ada Paslon Tunggal
Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus penipuan ini. ***
Komentar Anda