PORTAL BONTANG – Konglomerat Indonesia, Anindya Bakrie, telah resmi dilantik sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat, 14 September 2024.
Anindya menggantikan Arsjad Rasjid, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia pada 2021 dan sebenarnya masih memiliki masa jabatan hingga 2026.
Keputusan Munaslub ini menimbulkan pro dan kontra antara kubu Anindya Bakrie dan kubu Arsjad Rasjid.
Berikut tanggapan dari kedua belah pihak:
Kubu Anindya Bakrie: Tuduhan Pelanggaran oleh Arsjad Rasjid
Arsjad Rasjid dituding melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin dalam Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, yang memimpin Munaslub tersebut, menuduh Arsjad gagal menjaga independensi Kadin.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Bontang 2024: Daftar Nama Lolos Tahap Berikutnya
“Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad,” kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis pada Sabtu, 14 September 2024.
Nurdin juga menyoroti keputusan Arsjad yang mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo sebagai pelanggaran terhadap AD/ART Kadin.
Arsjad dinilai melanggar dua pasal: Pasal 14 dan Pasal 17.
Baca Juga: Pesan Bacagub Jateng Ahmad Luthfi untuk Warga Sukoharjo Saat Hadiri Jalan Sehat
Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kadin bukan organisasi pemerintah atau politik.
Komentar Anda