PORTAL BONTANG – Surat Keterangan (SK) terkait kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said ternyata bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman persuratan dan kearsipan PT Antam Tbk.
Surat tersebut tidak mencantumkan nomor surat maupun jabatan pejabat yang menandatanganinya.
Hal ini diungkapkan oleh Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Antam, dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024, yang dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Awalnya, jaksa mengajukan pertanyaan tentang surat keterangan yang diajukan oleh Budi Said kepada PT Antam, yang ditandatangani oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Endang Kumoro, pada tahun 2018.
Surat itu menyatakan bahwa Antam belum menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg), dengan harga Rp 505 juta/kg. Surat ini menjadi dasar gugatan perdata Budi Said terhadap Antam.
Syarif menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki nomor, bertentangan dengan pedoman PT Antam, “Berdasarkan kebijakan manajemen PT Antam, surat harus tersentralisasi dan sesuai prosedur penomoran,” ungkapnya.
Syarif juga menjelaskan bahwa, berdasarkan SOP, surat resmi harus mencantumkan nama jabatan dan nomor pokok pegawai (NPP).
“Surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukanlah surat resmi perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa kewenangan kepala butik emas hanya sampai transaksi senilai Rp 2 miliar.
“Transaksi di atas Rp 2 miliar harus dilakukan melalui kantor pusat di Pulogadung,” tambahnya.
Komentar Anda