Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Selasa, 10 September 2024
ShareTweetSendShare
Ilustrasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 10 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Republik Indonesia baru saja meresmikan Aturan baru terkait Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 25 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024 setelah diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.

Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memadai untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan meningkatkan wibawa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa jenis pakaian dinas yang diatur untuk digunakan oleh ASN, termasuk Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, hingga pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

ADVERTISEMENT

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan atribut tambahan seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan atribut lainnya yang wajib dikenakan oleh ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas yang digunakan.

Menteri Tito Karnavian menegaskan pentingnya aturan ini dalam menjaga identitas, estetika, dan motivasi kerja ASN.

Baca Juga: Apple Perkenalkan iPhone 16 Pro: Desain Baru, Baterai Lebih Tahan Lama, Tombol Kontrol Kamera, dan Fitur Canggih Lainnya

“Pakaian dinas adalah simbol dari identitas dan kewibawaan ASN. Pengaturan ini tidak hanya untuk keseragaman, tetapi juga untuk mendukung disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” ujarnya.

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi ASN wanita yang berhijab atau sedang hamil dalam menyesuaikan penggunaan pakaian dinas.

Kepala daerah juga diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur pakaian dinas ASN dengan peraturan baru ini paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

Baca Juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 16, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, diharapkan ASN di seluruh Indonesia dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan citra dan pelayanan publik melalui penampilan yang profesional dan seragam.

Poin penting lain dalam aturan seragam ini yakni tidak adanya lagi pembedaan antara PNS dan PPPK.

Hal itu terlihat dalam pasal 1 poin 8, yakni Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan berlakunya aturan ini, PPPK yang termasuk ASN kini diperbolehkan mengenakan pakaian dinas khaki pada hari Senin dan Selasa, menggantikan kewajiban memakai kemeja putih yang sebelumnya berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh

Next Post

Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 10 September: Kenali Faktor Risiko dan Terapi yang Tepat

Tags: ASNAturankemendagriPakaian DinasPPPK

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi