PORTAL BONTANG – Polres Kutai Barat (Kubar) masih intensif menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian tragis Amelinda Sari, seorang siswi berusia 9 tahun dari Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
Amel ditemukan meninggal secara mencurigakan di kawasan hutan karet pada 13 Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asradi, menjelaskan bahwa saat ini baru ibu kandung korban, RY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Ilmuwan NASA Ciptakan Robot untuk Meneliti Pencairan di Bawah Lapisan Es Antarktika
Namun, ada kemungkinan tersangka lain juga akan ditetapkan seiring perkembangan penyelidikan.
“Ini masih tahap awal. Penyidik terus menggali keterangan dari saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya agar kasus ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan tuntas,” ujar Asradi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kubar, Kamis 29 Agustus 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari RRI.
Asradi menambahkan bahwa tersangka RY saat ini dikenakan pasal penganiayaan.
Namun, ada kemungkinan kasus ini dapat berkembang menjadi kasus pembunuhan jika ditemukan bukti yang mendukung bahwa RY terlibat dalam kematian putrinya.
Baca Juga: WHO: Israel Sepakati Jeda Kemanusiaan Harian untuk Vaksinasi Massal Polio di Gaza
“Saat ini, pasal yang dikenakan adalah terkait penganiayaan, sesuai dengan yang terlihat dalam video yang beredar. Kami akan terus mendalami kasus ini. Mohon doa agar penyelidikan ini berjalan lancar,” lanjut Asradi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi, termasuk ayah korban, untuk memperjelas kronologi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Discussion about this post