PORTAL BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024 pukul 20.00 WITA, seorang pria berinisial Na (31 tahun), warga Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, berhasil diamankan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Beli Produk Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap
“Sudah dicurigai, dari laporan yang kami terima, tersangka sering melakukan transaksi di rumahnya,” ujar AKP Rihard Nixon, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, Rabu 28 Agustus 2024.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Na saat sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 poket Sabu dengan berat total 1,61 gram.
“Motor yang digunakan tersangka saat penangkapan juga turut kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Siap Sambut Kunjungan Paus Fransiskus di Istana pada 4 September
Atas perbuatannya, Na dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara. ***
Komentar Anda