Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home News

Kasus Dugaan Korupsi TPP di RSUD AWS, Kejati Kaltim Tahan 3 Tersangka, Kerugian Nyaris Rp 5 Miliar

Tiga tersangka dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD AWS ditahan Kejati Kaltim, di Samarinda.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Sabtu, 20 Juli 2024
ShareTweetSendShare
Tiga tersangka dugaan korupsi TPP RSUD AWS ditahan Kejati Kaltim, di Samarinda, Jumat (19/7/2024).

Tiga tersangka dugaan korupsi TPP RSUD AWS ditahan Kejati Kaltim, di Samarinda, Jumat (19/7/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, Jumat 19 Juli 2024 lalu.

Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), karena diduga korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Sabtu 20 Juli 2024.

Baca Juga: OS Windows Dilaporkan Blue Screen Massal, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

“Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Toni.

Tiga tersangka yang ditahan adalah FT selaku bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Baca Juga:  Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Kemudian HJA yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama.

Baca Juga: Apple Tegaskan Tidak Gunakan Data YouTube untuk Apple Intelligence

Selanjutnya YO yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Menurut Toni, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” jelasnya.

Baca Juga: OpenAI Kenalkan GPT-4o mini, Model AI Lebih Kecil dan Murah

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Jawara Liga Ramadan Bola Basket Perbama Universitas Mulawarman 2025

Disampaikan Toni bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Tindakan ini juga didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Penahanan ini, imbuhnya, berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim.

Baca Juga: Google Pixel 9 Pro Resmi Diluncurkan, Intip Bocoran Wujudnya

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menjadi sorotan publik dikarenakan besarnya jumlah kerugian negara yang terlibat.

Baca Juga:  Obligor BLBI Ditangkap Saat Berusaha Kabur ke Malaysia, Terkuak Dugaan Pidana dalam Skandal Ekonomi Terbesar di Indonesia

Toni menegaskan bahwa Kejati Kaltim tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi. Pihaknya terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di wilayah Kaltim.

“Tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa dengan penahanan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga: Ribuan Calon Legislatif Terpilih 2024 Belum Laporkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik

Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka.

“Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kaltim,” ujar Toni. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

OS Windows Dilaporkan Blue Screen Massal, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Next Post

Laporkan Gangguan di Jalan Lebih Mudah, Google Maps Kini Terintegrasi dengan CarPlay

Tags: Kejati KaltimkorupsiRSUD AWSSamarindaTPP

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi
Nasional

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah
Kaltim

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi