PORTAL BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami tangkap saat keluar dari kos-kosan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, Rabu 26 Juni 2024.
Baca Juga: Kebocoran dan Kebakaran Hidrokarbon di Kilang LNG Badak Dapat Dikendalikan dalam Waktu Singkat
Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 20 poket sabu seberat 13,96 gram.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul sabu yang dimiliki tersangka.
Baca Juga: Apple Terancam Denda Besar, App Store Dituduh Langgar Aturan Uni Eropa
Polres Bontang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda