PORTAL BONTANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi memperkenalkan Surat Izin Mengemudi golongan C1 (SIM C1) yang secara khusus diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Aturan baru ini juga berlaku untuk motor listrik dengan daya yang setara. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pecinta motor gede (moge).
SIM C1 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan klasifikasi SIM yang lebih spesifik seiring dengan meningkatnya jumlah pengendara moge di Indonesia.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Gas Bocor, 9 Kelurahan di Bontang Alami Gangguan Pasokan Gas Hari Ini
Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara moge dapat berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab, mengingat karakteristik dan risiko berkendara moge yang berbeda dengan motor berkapasitas mesin lebih kecil.
Apa yang Membedakan SIM C dan SIM C1?
Dilansir Portalbontang.com dari Indonesia Baik, SIM C1 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan SIM C yang selama ini kita kenal. Perbedaan tersebut meliputi:
Kapasitas Mesin
SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc, sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, termasuk motor listrik dengan daya setara.
Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple
Usia Minimal
Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun, satu tahun lebih tua dari persyaratan usia minimal SIM C.
Panjang Trek Ujian
Ujian praktik SIM C1 menggunakan trek lurus sepanjang 2,5 meter, lebih panjang dari trek ujian SIM C yang hanya 1,1 meter.
Baca Juga: Misi Luar Angkasa China Mencetak Sejarah, Chang’e-6 Mendarat di Sisi Jauh Bulan
Syarat Kepemilikan
Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun.
Komentar Anda