PORTAL BONTANG – Meskipun menuai banyak kritik dari masyarakat, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipastikan tetap berjalan sesuai rencana dan akan diberlakukan mulai tahun 2027.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat lalu, 31 Mei 2024.
Moeldoko menjelaskan bahwa program Tapera ini tidak akan ditunda karena belum ada iuran yang dibebankan kepada siapapun, baik ASN maupun karyawan swasta, sejak perubahan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera.
“Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ungkap Moeldoko, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.
Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait program ini, namun program ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan backlog perumahan di Indonesia, di mana sekitar 9,9 juta warga belum memiliki tempat tinggal.
Mekanisme iuran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024.
Untuk ASN, 0,5 persen ditanggung oleh pemerintah, dan 0,5 persen ditanggung oleh ASN itu sendiri.
Sedangkan untuk pekerja swasta dan mandiri, 1 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
Pemerintah memastikan pengelolaan dana Tapera akan aman dan diawasi oleh Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Menaker, Komisioner OJK dan professional.
Tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja dengan gaji di bawah upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta.
Komentar Anda