PORTAL BONTANG – Seorang jurnalis Maroko yang berhijab dan tinggal di Paris mengatakan bahwa dia mengajukan banding terhadap terhadap aturan yang melarang perempuan menggunakan foto berhijab dalam kartu identitas pers Prancis.
Manal Fkihi mengatakan permohonan kartu persnya ditolak sehingga menyulitkan pekerjaannya.
“Penting untuk menerima kami apa adanya,” kata perempuan berusia 25 tahun itu kepada Reuters, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Minggu 2 Juni 2024.
Baca Juga: Groundbreaking Tahap 6 IKN Fokus pada Proyek Pendidikan, Dijadwalkan 4-5 Juni
Banding ini “adalah langkah awal untuk melawan marginalisasi perempuan berhijab dalam profesi ini”.
Fkihi mengatakan permohonannya ditolak oleh komisi kartu pers CCIJP, yang menyatakan bahwa foto identitas harus memenuhi standar yang sama dengan paspor.
Prancis melarang penggunaan penutup kepala dalam foto paspor, berbeda dengan Inggris yang memperbolehkannya karena alasan keagamaan.
CCIJP mengatakan, meskipun independen, mereka menjalankan tugasnya untuk negara dan mengikuti standar yang sama dengan dokumen resmi.
Baca Juga: Kaltim Siap Menyambut Ribuan Peserta MTQ Nasional 2024, Persiapan Terus Dilakukan dengan Matang
Dikatakan bahwa tetap menggunakan format paspor lebih baik untuk alasan keamanan.
Fkihi akan mengajukan banding ke CCIJP, dengan alasan bahwa peraturannya diskriminatif dan kartu pers adalah kartu profesional, bukan suatu bentuk tanda pengenal, kata pengacaranya Slim Ben Achour.
Jika gagal, dia akan membawa masalah tersebut ke pengadilan tata usaha negara.
Baca Juga: Fix, Harga BBM Pertamax dan Dex Series Tidak Naik di Juni 2024
Prancis memberlakukan undang-undang untuk melindungi prinsip sekularisme yang menurut Presiden Emmanuel Macron sedang terancam oleh “separatisme Islamis”.
Prancis sendiri merupakan salah satu negara di Eropa yang jumlah penduduknya Muslimnya paling sedikit.
Komentar Anda