PORTAL BONTANG – Gelombang penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran semakin menguat, kali ini datang dari para jurnalis Bontang.
Dalam sebuah diskusi yang digelar di sebuah kafe bilangan Pattimura, mereka secara tegas menyatakan sikap menolak RUU kontroversial tersebut.
Diskusi yang bertajuk “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?” ini dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam PWI Bontang, AJI Samarinda, dan IJTI Kaltim.
Baca Juga: Mendag Minta SPBE Diawasi Ketat Kepala Daerah, Ada 11 yang Terindikasi Curang, Ancam Sanksi Tegas
Teguh Suharjono, Direktur PKTV Bontang, menyuarakan keprihatinannya terhadap perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur dalam RUU ini.
Ia menilai perluasan kewenangan ini tidak hanya berpotensi mengancam kebebasan pers, tetapi juga kebebasan berekspresi warga di ranah digital.
“KPI seharusnya fokus pada penyiaran konvensional, bukan mengatur konten di platform digital,” tegasnya, dilansir Portalbontang.com dalam rilis pers bersama.
Selain itu, Teguh juga mengkritisi proses pembahasan RUU yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Sementara itu, Kartika Anwar, Pemimpin Redaksi Kitamudamedia.com, menyoroti larangan penayangan jurnalisme investigasi yang diatur dalam Pasal 52B ayat (2) RUU Penyiaran.
Menurutnya, larangan ini merupakan bentuk pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang berperan penting sebagai kontrol sosial.
“Jurnalisme investigasi adalah nyawa jurnalisme. Jika dilarang, publik akan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan informasi yang mendalam dan kritis,” paparnya.
Komentar Anda