PORTAL BONTANG – Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota Rafah di Gaza selatan pada Jumat, 24 Mei 2024, tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata penuh.
Meskipun Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah tersebut, perintah ini akan meningkatkan tekanan terhadap negara yang semakin terisolasi tersebut.
Kritik terhadap tindakan Israel dalam perang di Gaza semakin meningkat, terutama terhadap operasi di Rafah dan bahkan dari sekutu terdekatnya, Amerika Serikat, seperti dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Sabtu 25 Mei 2024.
Baca Juga: Teknologi Pulsed Electric Field Pada Pengolahan Pangan
Minggu ini saja, tiga negara Eropa mengumumkan akan mengakui negara Palestina, dan kepala jaksa penuntut di pengadilan PBB lainnya, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Couet/ICC), meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, serta para pejabat Hamas.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berada di bawah tekanan besar di dalam negerinya untuk mengakhiri perang, yang dipicu setelah kelompok militan pimpinan Hamas menyerbu ke Israel, menewaskan 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menawan sekitar 250 orang.
Ribuan warga Israel telah bergabung dalam demonstrasi mingguan yang menyerukan pemerintah agar mencapai kesepakatan untuk memulangkan para sandera, karena khawatir waktu hampir habis.
Meskipun keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan pukulan terhadap kedudukan internasional Israel, pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi untuk menegakkan perintahnya.
Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim
Dalam kasus lain yang diajukan, Rusia sejauh ini mengabaikan perintah pengadilan itu pada tahun 2022 untuk menghentikan invasi besar-besaran ke Ukraina.
Komentar Anda