PORTAL BONTANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten untuk segera memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito pada 17 April 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan dan meningkatkan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024
Dilansir Portalbontang.com dari Bantenraya.com (mitra Promedia), Mendagri Tito memandang Bank Banten sebagai BUMD yang berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Mendagri Tito juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait, untuk memperkuat Bank Banten.
Dukungan ini dapat dilakukan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Terpilih
Lebih lanjut, Mendagri Tito menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk segera melakukan langkah penempatan RKUD pada Bank Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post