PORTAL BONTANG – Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang juga masuk dalam Rukun Islam ke-3.
Pembayaran zakat ada yang dilakukan di bulan Ramadhan seperti zakat fitrah, ada juga yang dilakukan di luar bulan Ramadhan seperti zakat harta atau zakat maal.
Pembayarannya pun kini bermacam-macam, tak hanya dengan uang tunai ataupun beras, bahkan kini muncul alat pembayaran zakat menggunakan kartu kredit.
Baca Juga: Tok, Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.
Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.
Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga: Hukum Berkumur dengan Air Garam saat Sakit Gigi, Membatalkan Puasa?
Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan), dan Ijarah (Pengupahan).
Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu.
Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).
Komentar Anda