PORTAL BONTANG – Iktikaf adalah salah satu perbuatan yang dianjurkan selama 10 hari terakhir Ramadhan.
Saat beriktikaf, setiap orang akan berlomba-lomba dalam memperbanyak ibadah di masjid, khususnya membaca Al-Quran dan melakukan shalat malam.
Namun, apakah perempuan yang sedang haid boleh melakukan iktikaf di masjid dalam 10 hari terakhir Ramadhan?
Muhammadiyah memberikan dua alasan mengapa perempuan yang sedang haid boleh melakukan amalan tersebut.
1. Perempuan Diizinkan Masuk Masjid Selama Haid
Dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014, dijelaskan dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid adalah tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).
Baca Juga: Telah Buka Pelatihan Sekretaris dan Administrasi Perkantoran , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Oleh karena itu, hadist tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melarang perempuan yang sedang haid masuk ke masjid.
Menurut pendapat yang lebih tepat, perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid jika mereka memiliki hajat.
Karena dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu “Saya sedang haid,” Rasul SAW kemudian bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Baca Juga: Pelatihan Make Up Artist, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Ini menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid jika mereka melakukan satu hal: 1) memiliki hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid.
Demikian dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh perempuan yang sedang haid untuk dapat masuk ke masjid.
2. Perempuan yang sedang haid dapat membaca Al-Quran
Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Tas, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Menurut Fatwa Tarjih, membaca Al-Quran bagi orang yang berhadas besar hanya dilarang karena alasan moral dan etika serta sebagai cara untuk memuliakan dan menghormati Kalamullah.
Tidak ada hadist yang dapat digunakan sebagai hujjah atau dasar hukum.
Bahkan ada hadist sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar dapat membaca Al-Quran, dengan kalimat, “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal” (HR. Muslim).
Baca Juga: Pelatihan Menjahit Level 2, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Berdasarkan hadist ini, orang yang berhadas besar dapat berzikir menyebut nama Allah.
Membaca Al-Quran juga dapat disamakan dengan berzikir menyebut nama Allah.
Berdasarkan keterangan di atas, perempuan haid boleh melakukan amalan Iktikaf, yang biasanya terdiri dari berdiam diri di masjid sambil membaca Al-Quran, namun, mereka tidak diperkenankan untuk berpuasa.
Wallahu a’lam. ***
Komentar Anda