PORTAL BONTANG – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.
Kebijakan ini menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ini juga merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: BCC Gelar Ramadhan Kreatif Market 2024, Alternatif Ngabuburit selama Ramadhan di Bontang
“Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah pengakuan atas kerja keras ASN dalam melayani masyarakat dan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja mereka,” ujar Menteri Anas dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat 15 Maret 2024, dikutip Portalbontang.com dalam situs resmi Kemenpan RB.
Menurut Menteri Anas, ada peningkatan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19.
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat hingga 100% dan TPP untuk ASN di instansi daerah hingga 100%, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Kumpulan Hadits Lemah tentang Ramadhan, Salah Satunya Tidur saat Puasa Bernilai Ibadah
“Peningkatan ini mencerminkan kondisi keuangan negara yang membaik dan juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Anas.
Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Anas, meliputi PNS dan CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: 3 Keutamaan Waktu Sahur, Jangan Lewatkan Selama Puasa
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Baca Juga: Basri Rase Resmikan Jembatan Pontianak di Telihan: Pengaruh Positif ke Pengendalian Banjir Bontang
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Tidak Semua Jabatan ASN, DPR Sebut TNI-Polri Hanya Bisa Isi Eselon 1 dan Pemerintah Pusat
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Khutbah Jumat 15 Maret 2024, Keutamaan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: Puasa Dapat Mencegah Penuaan Dini
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan, Cara Agar Tidak Membatalkan Puasa
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri. ***
Komentar Anda