Portal Bontang
Beranda News Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Mulai 1 Maret 2024, Urus SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengujicoba pengurusan SKCK harus terdaftar sebagai peserta JKN mulai 1 Maret 2024 mendatang.

Ilustrasi. BPJS Kesehatan mengujicoba pengurusan SKCK harus terdaftar sebagai peserta JKN.

PORTAL BONTANG – Mulai 1 Maret 2024, mengurus SKCK harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Informasi terkait urus SKCK harus terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan ini diumumkan akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri.

Dalam postingan di akun Instagramnya, sebelum mengurus SKCK setiap orang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tarif Listrik untuk Golongan Ini Tidak Ada Kenaikan di Maret 2024

Dikutip Portalbontang.com dari akun Instagramnya, Senin 26 Februari 2024, BPJS Kesehatan akan memulai uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Uji coba ini baru akan dilakukan di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.

Diketahui, SKCK adalah adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Xiaomi 14 Diluncurkan Secara Global, Ada 2 Varian dengan Spek Gahar

Masa berlaku SKCK ini berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu, di daerah mana saja ujicoba mengurus SKCK harua terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Senin 26 Februari 2024: Muhammadiyah Adopsi Kalender Hijriah Global Tunggal hingga Menlu Retno Marsudi Tegas di ICJ

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan