PORTAL BONTANG – Bulan Syaban sudah memasuki pertengahan, dan sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Salah satu yang menjadi perhatian di Bulan Syaban adalah membayar utang Puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Lantas, kapan batas terakhir untuk bayar utang puasa di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan?
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Kamis, 22 Februari 2024: Tayangan Eraser dan Jane Got a Gun
Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Syaban.
Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.
“Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban,” kata Hafiz.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, Kamis 22 Februari 2024: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan.
Hafiz juga menerangkan hal lain terkait qadha puasa.
Bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Orang Tua, Berdasarkan Hadis Sahih
“Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya,” terang Hafiz.
Ia juga mengingatkan bahwa beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).
Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.
Baca Juga: Anak Artis Diduga Pelaku Perundungan Dikeluarkan dari Sekolah
“Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya,” jelas Hafiz.
Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Baca Juga: Abadikan Nama Mendiknas, Pondok Pesantren Internasional Abdul Malik Fadjar Diresmikan
Itu dia penjelasan mengenai batas terakhir bayar utang puasa di Bulan Syaban. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda