PORTAL BONTANG – Unit Opsnal Reskrim Polsek sungai pinang sukses mencegah penyebaran narkotika jenis Sabu di Jl. KH. Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini dimulai dari informasi dari masyarakat tentang dua pria yang mencurigakan di sebuah rumah makan di Jl. Wahid Hasyim II.
Menanggapi informasi akan adanya peredaran narkoba jenis sabu tersebut, personel segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang ditunjuk.
Baca Juga: 9 Februari Hari Apa? Peringati Hari Pers Nasional dan HUT PWI
Hasil pengecekan menunjukkan dua pria yang mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel.
Pemeriksaan mengungkapkan bahwa pria yang dikenal dengan inisial FR membawa dompet yang berisi 109 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 28,82 Gram Bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp2.900.000, 3 buah sendok penakar, 1 bundel plastik klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo.
Sementara itu, pria dengan inisial RB mengaku sebagai anak buah FR yang ditugaskan untuk menjual narkotika tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang 9 Februari 2024: Waspada Hujan Ringan Sepanjang Hari
FR mengaku bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp9.000.000 untuk 10 gram sabu.
Kemudian FR membagi sabu tersebut ke dalam plastik klip dan memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp150.000 per poket.
Sebelum penangkapan dilakukan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket dan uang hasil penjualan diserahkan kepada FR.
Baca Juga: Khutbah Jumat 9 Februari 2024, Isra Miraj Perjalanan yang Penuh Hikmah
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang transaksi narkotika kepada Polsek Sungai Pinang, sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan total barang bukti 109 poket seberat 28,82 Gram Bruto.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk lanjut ke tahap penyidikan karena telah melanggar pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” tutup AKP Rachmad Aribowo, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polresta Samarinda. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda