PORTAL BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan transaksi Sabu di dua lokasi pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Tersangka pertama yang dijerat Polres Bontang, MA (23), warga Tanjung Laut, ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, tersangka kedua, HA (23), warga Berebas Tengah, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Zamrut, pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Alasan Netflix Tidak Mengembangkan Aplikasi untuk Vision Pro Terungkap
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun pada tersangka MA.
“Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap HA di hari yang sama,” ucapnya, Senin 29 Januari 2024 dikutip dari situs resmi Polres Bontang.
Baca Juga: Tips Mengukur Jarak Perjalanan Menggunakan Google Maps
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Komentar Anda