Portalbontang.com, Jakarta – Dunia hiburan kembali diguncang. Aktor Fachri Albar kembali terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini menjadi kali kedua suami dari aktris Renata Kusmanto tersebut diamankan polisi karena dugaan serupa.
Penangkapan terbaru dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu malam, 20 April 2025.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Fachri seorang diri di kediamannya dengan barang bukti narkotika.
“FA kami amankan seorang diri di rumahnya. Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, kepada media.
Ini bukan pertama kalinya Fachri berurusan dengan hukum karena narkoba. Pada Februari 2018 lalu, ia ditangkap di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan.
Saat itu, ditemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta alat isap.
Baca Juga: Liburan Ilegal ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi: Disuruh Magang dan Naik Transportasi Umum!
Dalam persidangan, Fachri mengakui bahwa ia telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu-sabu selama setahun sebelum ditangkap.
Ia kemudian divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juli 2018.
Meski sempat menjalani rehabilitasi, kenyataannya kini Fachri kembali terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Bongkar Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi
Ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana efektivitas program rehabilitasi dalam mencegah kambuhnya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan selebritas?
Sebagai anak dari legenda musik rock Indonesia, Ahmad Albar, serta sosok publik figur yang memiliki pengaruh, kasus Fachri menjadi sorotan luas.
Netizen di berbagai platform media sosial turut memperdebatkan soal keteladanan publik figur dan peran sistem hukum terhadap pelaku berulang dalam kasus narkotika. ***