Portalbontang.com, Bontang – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar penahanan selebriti Nikita Mirzani.
Artis penuh kontroversi ini resmi mendekam di penjara Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025), terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengusaha skincare Reza Gladys.
Tak hanya Nikita, Mail, sang asisten setia, turut merasakan dinginnya sel tahanan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Duka Puncak Carstensz: Fiersa Besari Ungkap Curamnya Medan Pendakian Usai 2 Pendaki Wafat
Keputusan penahanan ini bukan keputusan kilat. Pihak kepolisian menegaskan telah mengantongi bukti kuat yang didapatkan dari hasil gelar perkara.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan panas, ada drama keluarga yang menyentuh hati.
Laura Meizani, atau yang akrab disapa Lolly, putri sulung Nikita Mirzani, tiba-tiba muncul sebagai pembela sang ibu.
Gadis yang sempat dikabarkan berseteru hebat dengan Nikita ini, kini menunjukkan sisi lain yang penuh kasih sayang. Lolly berjuang mati-matian untuk membebaskan ibunya dari jeruji besi.
Surat cinta seorang anak pun dikirimkan langsung kepada Kapolda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan yang ditulis tangan Lolly viral di media sosial, setelah diunggah sendiri oleh Nikita di akun Instagram pribadinya, Selasa (4/3/2025).
Siapa sangka, surat itu ternyata sudah ditulis sejak 24 Februari 2025, jauh sebelum penahanan Nikita.
“Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” begitulah Lolly membuka suratnya.
Baca Juga: Tragedi Puncak Carstensz: Fiersa Besari Ungkap Detik-Detik 2 Pendaki Wanita Meninggal Dunia
Kalimat sederhana namun menusuk hati, menggambarkan betapa besar kerinduan dan kekhawatiran seorang anak kepada ibunya.
Dalam suratnya, Lolly mengungkap fakta pilu tentang keluarga mereka. Nikita Mirzani, di mata Lolly, adalah pahlawan keluarga, seorang single parent yang berjuang sendirian mencari nafkah untuk menghidupi ketiga anaknya.
Lolly tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika Nikita terus berada di penjara.
“Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulis Lolly dengan nada cemas dan pilu.
Tak hanya memohon belas kasihan, Lolly juga berani mengambil langkah besar dengan menawarkan diri sebagai penjamin. Ia meyakinkan pihak kepolisian bahwa Nikita tidak akan lari dari tanggung jawab hukum.
“Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tegas Lolly, menunjukkan kedewasaan dan keberaniannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers (20/2/2025) membeberkan jeratan hukum yang menanti Nikita Mirzani.
Tak hanya UU ITE, Nikita juga dijerat pasal pemerasan KUHP, bahkan TPPU yang hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. ***