Portalbontang.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena kariernya di dunia hiburan, namun juga karena rentetan kasus hukum yang menyeret namanya.
Popularitas Nikita Mirzani di media sosial memang tak pernah redup, seringkali justru meroket tajam seiring dengan kontroversi yang ia ciptakan.
Terbaru, pada Selasa, 4 Maret 2025, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.
Baca Juga: Safari Ramadan, Pemkot Bontang Kucurkan Rp10 Juta untuk Setiap Masjid
Sehari sebelumnya, pada Senin, 3 Maret 2025, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengonfirmasi penetapan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal hukum yang pernah melibatkan Nikita Mirzani.
Berikut ini adalah rangkuman beberapa skandal hukum terbesar yang pernah menjerat Nikita Mirzani, yang membuatnya seringkali dicap kebal hukum:
Kasus Kekerasan Fisik:
- 2012: Penganiayaan terhadap Olivia. Kasus ini berujung pada hukuman penjara selama lima bulan.
- 2013: Perkelahian di Bandung. Nikita diduga menyerang seseorang menggunakan hak sepatu tinggi.
- 2016: Pemukulan terhadap asisten Julia Perez. Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- 2020: Penganiayaan terhadap Dipo Latief. Nikita divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Perseteruan dengan Tokoh Publik: - 2017: Penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Cuitan kontroversial di Twitter berbuntut laporan polisi.
- 2019: Konflik dengan Elza Syarief. Aksi marah-marah Nikita di televisi dilaporkan ke jalur hukum.
- 2020: Dugaan penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Organisasi masyarakat melaporkan Nikita atas dugaan penghinaan.
Kasus yang Melibatkan Uang:
Discussion about this post