Rizky-Mahalini Harus Nikah Ulang? Begini 3 Alasan PA Menolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini
Mengintip alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini, berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Pencak Silat Kaltim Juara Umum di Pra Popnas Zona IV
“Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Persoalan Wali Nikah Mahalini
Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.
Suryana menjelaskan, wali yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Mendikdasmen Bicara Soal Zonasi, Keputusan Final Februari 2025
“Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya,” ujar Suryana.
Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.
“Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.
“Di sini diketahui bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Rabu, 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
PA Jakarta Selatan: Harus Nikah Ulang
Persoalan kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak sah oleh PA Jakarta Selatan, membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi untuk diulang.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now