Portalbontang.com, Malang – Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi.
Di antara berbagai jenis zakat, zakat fitrah dan zakat mal adalah yang paling sering dibahas. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami perbedaan dan hukumnya.
Menurut Agus Supriadi, Lc, M.H.I., dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya, hukum dasar zakat adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Ini Alasan Lengkap MenPAN RB
Ia menegaskan, “Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar.”
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang belum memiliki pengetahuan yang cukup, seperti mualaf atau masyarakat di daerah terpencil. Mereka perlu mendapatkan edukasi yang tepat.
Pengelolaan zakat mal yang efektif sangat penting.
Dengan potensi zakat mal di Indonesia yang mencapai Rp300 triliun, peran lembaga zakat dalam mengelola dana ini secara profesional dan transparan menjadi krusial.
Baca Juga: Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil di Kejagung, Ini Kata DPR
Lembaga zakat membantu mengoptimalkan penyaluran zakat kepada mereka yang berhak.
Perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal terletak pada waktu, syarat, dan bentuknya.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri, tanpa syarat nisab dan haul, dengan besaran setara 2,5 kilogram bahan makanan pokok atau nilai uang yang setara.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam PTDH
Sedangkan zakat mal memiliki syarat nisab 85 gram emas dan haul satu tahun.
“Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang demi kebutuhan pokok, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal,” pungkasnya.
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam semakin sadar akan kewajiban zakat dan peranannya dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda