Jadi, padusan tidak memiliki landasan syariat khusus, tetapi tetap bisa dilakukan sebagai bagian dari menjaga kebersihan diri sebelum memasuki bulan suci.
Ziarah Kubur Menjelang Ramadan: Apa Hukumnya?
Baca Juga: Audiensi dengan JPP, Firnando Ganinduto Ajak Media Awasi Implementasi UU BUMN yang Baru Disahkan
Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan karena dapat mengingatkan manusia akan kematian. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim)
Namun, jika ziarah kubur dikhususkan hanya menjelang Ramadan tanpa dalil yang kuat, maka hal ini perlu dikritisi.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap amalan yang dijadikan ibadah khusus harus memiliki dasar dari Al-Qur’an atau hadis shahih.
Ziarah kubur tetap menjadi amalan yang baik kapan saja, bukan hanya menjelang Ramadan. Yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa ziarah kubur sebelum Ramadan memiliki keutamaan tertentu yang tidak bersumber dari dalil yang sahih.
Wallahu ‘alam. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda