PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan dengan membayar Fidyah.
Fidyah ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin (ṭa‘āmu miskīn).
Terkait dengan besaran fidyah, ada pendapat yang menyatakan bahwa nilainya dihitung berdasarkan harga makanan yang biasa dikonsumsi oleh seseorang.
Pendekatan ini sejalan dengan aturan kaffarat sumpah yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).
Ayat ini menegaskan bahwa besaran kaffarat tidak bersifat tetap, melainkan menyesuaikan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh individu tersebut.
Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi
Dengan kata lain, jika seseorang biasa mengeluarkan Rp13.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang dibayarkan pun sebesar Rp13.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Jika biaya makan sehari-hari lebih rendah, misalnya Rp8.000, maka fidyahnya pun sebesar jumlah tersebut.
Fidyah Dibayarkan Sebesar Sekali Makan, Bukan Sehari Penuh
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
Discussion about this post