Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home Khazanah

Hukum Fidyah Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Ketentuan, Penerima, dan Cara Pembayarannya

by Redaksi Portal Bontang
Selasa, 11 Februari 2025
in Khazanah
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Ilustrasi pembayaran zakat infak dan fidyah.

Ilustrasi pembayaran zakat infak dan fidyah.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Islam, Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa dan menggantinya dengan Fidyah.

Konsep fidyah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter, Wanita Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Dulunya Seorang Guru

Ayat ini menegaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak bisa mengganti puasa di hari lain.

ADVERTISEMENT

Kelompok ini mencakup:

Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

  • Lansia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa.
  • Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
  • Pekerja berat yang menghadapi kesulitan besar jika harus berpuasa.
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya.

Jika seseorang dari kelompok ini tergolong miskin dan tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban tersebut tidak berlaku baginya.

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Pembayaran bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada beberapa orang yang membutuhkan.

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar?

Islam menetapkan bahwa jumlah minimal fidyah adalah satu mud bahan makanan pokok, setara dengan sekitar enam ons.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung

Fidyah dapat berupa makanan siap saji atau bahan makanan pokok seperti beras.

Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara:

Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

  1. Dibayarkan sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir.
  2. Dibayarkan secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadan.

Namun, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum seseorang benar-benar meninggalkan puasa di bulan Ramadan, karena kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.

Apakah Fidyah Bisa Dibayar dengan Uang?

Dalam praktiknya, fidyah dapat dibayar menggunakan uang dengan jumlah yang setara dengan satu porsi makanan. ***

Tags: Fatwa TarjihFidyahHukumMuhammadiyahPuasa
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Ilustrasi bulan.
Khazanah

Khutbah Jumat Pekan Ini, Kalender Islam Global untuk Kesatuan Umat

Rabu, 18 Juni 2025
Ilustrasi salat.
Khazanah

Khutbah Jumat 13 Juni 2025, Amalan Prioritas dalam Hidup

Kamis, 12 Juni 2025
Dr. Asykuri ibn Chamim, Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyerukan agar ibadah qurban pada Idul Adha 1446 H./06 Juni 2025 menjadi momentum transformasi diri menuju ketaqwaan.
Khazanah

Khutbah Idul Adha Muhammadiyah Bontang: Qurban Sebagai Transformasi Menuju Taqwa dan Syukur Nikmat

Jumat, 6 Juni 2025
Foto ilustrasi pria muslim shalat berjamaah.
Khazanah

Idul Adha 2025 di Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat Lagi? Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

Kamis, 5 Juni 2025
Jemaah memadati lapangan parkir Stadion Bessai Berinta untuk mengikuti salat Iduladha yang digelar PDM Bontang, tahun lalu.
Khazanah

Salat Iduladha 1446 H di Bontang: PD Muhammadiyah Siapkan Lima Lokasi, Stadion Bessai Berinta Jadi Pusat

Kamis, 5 Juni 2025
Suasana penuh khidmat dan semangat mewarnai perayaan Milad ke-116 Muhammadiyah di Kota Bontang yang berlangsung pada Rabu malam (4/6/2025).
Khazanah

Sinergi Lintas Generasi Kunci Kemajuan: Sorotan Dr. Asykuri pada Milad Ke-116 Muhammadiyah di Bontang

Kamis, 5 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi puasa.

Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Penuh?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Lemot atau Kena Virus? Ini Cara Mudah Reset ke Setelan Pabrik, Data Tetap Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi