PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Islam, terdapat dua kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan.
Kelompok pertama adalah mereka yang mengalami uzur sementara, seperti sedang dalam perjalanan atau sakit.
Setelah kondisi kembali normal, mereka wajib mengganti (qadha) puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
Kelompok kedua adalah mereka yang memiliki uzur permanen, seperti lansia yang sudah sangat lemah, pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa, atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
Termasuk dalam kategori ini adalah ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi mereka.
Bagi kelompok ini, syariat Islam membolehkan tidak berpuasa tanpa kewajiban mengqadha, melainkan cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin setiap hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi
“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS. Al-Baqarah: 184).
Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh lima imam (Rawahul Khamsah), Rasulullah SAW bersabda:
Discussion about this post