Portal Bontang
No Result
View All Result
Minggu, 22 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
Home Khazanah

Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri? Ini Penjelasan Syariat

Hukum Islam tidak membolehkan suami menggantikan qadha puasa istri. Simak penjelasan syariat dan solusi bagi yang berhalangan berpuasa.

Redaksi Portal BontangOleh Redaksi Portal Bontang
Selasa, 11 Februari 2025
ShareTweetSendShare
Ilustrasi puasa.

Ilustrasi puasa.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Islam, terdapat dua kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan.

Kelompok pertama adalah mereka yang mengalami uzur sementara, seperti sedang dalam perjalanan atau sakit.

Setelah kondisi kembali normal, mereka wajib mengganti (qadha) puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter, Wanita Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Dulunya Seorang Guru

ADVERTISEMENT

Kelompok kedua adalah mereka yang memiliki uzur permanen, seperti lansia yang sudah sangat lemah, pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa, atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.

Termasuk dalam kategori ini adalah ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi mereka.

Bagi kelompok ini, syariat Islam membolehkan tidak berpuasa tanpa kewajiban mengqadha, melainkan cukup membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin setiap hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

Baca Juga:  Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan

Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS. Al-Baqarah: 184).

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh lima imam (Rawahul Khamsah), Rasulullah SAW bersabda:

“Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Berdasarkan dalil ini, ibu menyusui yang tidak berpuasa cukup menggantinya dengan fidyah tanpa kewajiban qadha.

Baca Juga:  Polres Bontang Tangkap Pelaku KDRT yang Aniaya Istri dengan Cutter

Bisakah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?

Terkadang muncul pertanyaan, apakah seorang suami bisa menggantikan qadha puasa istrinya?

Dalam Islam, kewajiban berpuasa bersifat individual, sehingga tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, baik itu suami, anak, maupun anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung

Puasa yang ditinggalkan hanya bisa digantikan oleh orang lain dalam kasus tertentu, yaitu jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasanya.

Dalam kondisi ini, wali atau ahli waris diperintahkan untuk menggantikan puasa tersebut.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

“Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku telah wafat padahal ia masih memiliki kewajiban puasa selama satu bulan. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya beliau bersabda, ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Baca Juga:  Segera Tunaikan Qadha Puasa Ramadan 1445 H Sebelum Datangnya Ramadan 1446 H

Hadis ini menegaskan bahwa penggantian puasa hanya berlaku jika seseorang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa yang belum ditunaikan.

Namun, bagi orang yang masih hidup, kewajiban puasa tetap menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Solusi Jika Istri Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Jika seorang istri tidak mampu mengqadha puasanya karena uzur permanen, maka kewajibannya beralih ke fidyah, bukan qadha.

Suami bisa membantu dalam membayar fidyah sebagai bentuk dukungan, tetapi tidak bisa menggantikan puasanya secara langsung.

Dengan demikian, berdasarkan syariat Islam, suami tidak dapat menggantikan qadha puasa istri.

Baca Juga: Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Selisihnya

Jika istri mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu berpuasa secara permanen, maka fidyah menjadi solusi yang diperbolehkan dalam Islam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hukum Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil

Next Post

Hukum Fidyah Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Ketentuan, Penerima, dan Cara Pembayarannya

Tags: Istriqadha puasaSuami

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Berlangganan

Komentar Anda

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Related Posts

Ilustrasi bulan.
Khazanah

Khutbah Jumat Pekan Ini, Kalender Islam Global untuk Kesatuan Umat

Rabu, 18 Juni 2025
Ilustrasi salat.
Khazanah

Khutbah Jumat 13 Juni 2025, Amalan Prioritas dalam Hidup

Kamis, 12 Juni 2025
Dr. Asykuri ibn Chamim, Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyerukan agar ibadah qurban pada Idul Adha 1446 H./06 Juni 2025 menjadi momentum transformasi diri menuju ketaqwaan.
Khazanah

Khutbah Idul Adha Muhammadiyah Bontang: Qurban Sebagai Transformasi Menuju Taqwa dan Syukur Nikmat

Jumat, 6 Juni 2025
Foto ilustrasi pria muslim shalat berjamaah.
Khazanah

Idul Adha 2025 di Hari Jumat, Wajibkah Shalat Jumat Lagi? Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

Kamis, 5 Juni 2025
Jemaah memadati lapangan parkir Stadion Bessai Berinta untuk mengikuti salat Iduladha yang digelar PDM Bontang, tahun lalu.
Khazanah

Salat Iduladha 1446 H di Bontang: PD Muhammadiyah Siapkan Lima Lokasi, Stadion Bessai Berinta Jadi Pusat

Kamis, 5 Juni 2025
Suasana penuh khidmat dan semangat mewarnai perayaan Milad ke-116 Muhammadiyah di Kota Bontang yang berlangsung pada Rabu malam (4/6/2025).
Khazanah

Sinergi Lintas Generasi Kunci Kemajuan: Sorotan Dr. Asykuri pada Milad Ke-116 Muhammadiyah di Bontang

Kamis, 5 Juni 2025

Terkini

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 22 Juni 2025
Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

Minggu, 22 Juni 2025
Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai dari Kubar, Program Gratispol Umrah Gubernur Kaltim Sentuh 3.405 Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tim Medis Muhammadiyah di Tengah Kepungan Abu Erupsi Gunung Lewotobi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi