Hukum Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil
Ibu hamil punya utang puasa Ramadan? Ketahui hukum Islam tentang membayar utang puasa saat hamil, apakah cukup fidyah atau harus qadha.
PORTALBONTANG.COM, Bontang – Puasa Ramadan wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh, kecuali ada alasan syar’i yang membolehkannya tidak berpuasa, seperti sakit atau hamil.
Ibu hamil sering kali mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Namun, setelah Ramadan berlalu, timbul pertanyaan: Apakah ibu hamil harus mengganti puasanya (qadha) atau cukup membayar Fidyah?
Qadha atau Fidyah: Apa yang Harus Dilakukan Ibu Hamil?
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, para ulama memiliki pendapat berbeda terkait hukum mengganti puasa bagi ibu hamil. Berikut adalah dua pendapat utama:
Qadha Wajib Tanpa Fidyah
Menurut Mazhab Hanafi, ibu hamil yang meninggalkan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain setelah melahirkan dan kondisi fisiknya sudah memungkinkan.Fidyah Tanpa Qadha
Beberapa ulama dari Mazhab Maliki dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasanya, terutama jika khawatir akan kesehatan janin.Qadha dan Fidyah Sekaligus
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan dirinya sendiri, maka cukup qadha saja. Namun, jika kekhawatirannya lebih kepada kesehatan janin, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now