PORTAL BONTANG – Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam, sering kali membawa pertanyaan seputar hukum dan ketentuan Puasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di Bulan Ramadhan adalah apakah mimpi basah yang menghasilkan air mani dapat membatalkan puasa.
Menurut Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari ‘Aisyah, orang yang mimpi basah dan mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasanya, dikutip Portalbontang.com dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Senin 11 Maret 2024.
Baca Juga: UNRWA Sebut Israel Intimidasi Karyawannya untuk Buat Tuduhan Palsu Terkait dengan Hamas
Hal ini karena perbuatan tersebut terjadi dalam keadaan tidur dan tidak disengaja.
Dalam Islam, perbuatan yang tidak disengaja, termasuk yang terjadi dalam tidur, tidak dikenakan hukum.
Hadits tersebut menyatakan:
رُفِعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبِىِّ حتى يَحتلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
yang artinya “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh.”
Dengan demikian, seseorang yang dalam keadaan puasa dan tidur siang, kemudian dalam tidurnya bermimpi senggama dan mengeluarkan air mani, puasanya tetap sah.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Ramadhan 1445 H Hari Ini, 11 Maret 2024
Hal ini penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Discussion about this post