PORTAL BONTANG – Menjelang lebaran Idul Fitri, masyarakat akan mulai disibukkan dengan persiapan mudik dan bepergian pulang ke kampung halaman.
Meski tengah melakukan mudik, kewajiban untuk melaksanakan Shalat tetap harus dilakukan.
Islam sudah memberikan kemudahan bagi umatnya untuk melakukan shalat Jamak dan Qashar selama bepergian atau mudik.
Baca Juga: 7 Bacaan Dzikir setelah Shalat yang Harus Diamalkan
Berikut adalah dalilnya yang dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, Minggu 17 Maret 2024.
Shalat Jamak
Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu.
Baca Juga: Hukum Makan Sahur saat Imsak, Berikut Sunah yang Diajarkan Rasulullah SAW
Shalat yang boleh dijamak adalah semua shalat fardu kecuali salat subuh. Shalat subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijamak dengan shalat isya atau shalat dzuhur.
Dalil dibolehkannya menjamak salat adalah hadis riwayat Anas RA:
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Ini Solusinya Kata Ulama
Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
Discussion about this post