Membayar Zakat dengan Paylater, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukumnya membayar zakat dengan paylater? Apakah zakatnya diterima atau tidak? Ini penjelasan MTT PWM Jatim.
PORTAL BONTANG – Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan adalah membayar Zakat.
Di era modern ini, ada banyak pilihan pembayaran yang juga bisa digunakan, salah satunya adalah Paylater.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya membayar zakat dengan paylater?
Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, 5 Rekomendasi Tempat Bukber hingga Wali Kota Bontang Target Nilai SAKIP Naik
Hal ini dijawab oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dian Berkah dikutip Portalbontang.com dari situs resmi PWM Jatim.
Menurutnya, Islam sudah mengatur ketentuan dalam berzakat, seperti cukup nisab dan sudah haul (masuk hitungan setahun dari hartanya).
Jika kedua hal tersebut sudah ada—hartanya ada, apalagi harta tersebut sudah masuk batas nisab misalnya 85 gram emas, kemudian hartanya tersebut sudah masuk dalam haul—maka wajib berzakat.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Kedua di Bulan Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat, Peluang Doa Dikabulkan
Ketika sudah wajib zakat, dan memang kebiasaannya menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti paylater, maka itu dibolehkan.
Apalagi zaman modern serba digital seperti sekarang, seseorang bisa memiliki banyak aplikasi untuk melakukan transaksi pembayaran.
Seperti diketahui, paylater—berarti beli sekarang, bayar nanti (Inggris: buy now, pay later, disingkat BNPL— adalah salah satu jenis pembiayan jangka pendek yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dan membayarnya di kemudian hari
Baca Juga: 2 Alasan Perempuan Haid Boleh Iktikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadhan
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now