PORTAL BONTANG – Shalat tarawih adalah shalat malam secara berjamaah yang dilakukan khusus di bulan Ramadhan.
Biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dilakukan usai shalat Isya. Beberapa di antaranya bahkan diselingi dengan ceramah atau kultum terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana hukumnya jika shalat tarawih dilakukan tapi jamaah tersebut belum melakukan shalat Isya?
Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura
Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, biasanya hal ini terjadi karena jamaah terlambat atau telat datang ke masjid.
Menjawab hal ini, merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.
Sebagai catatan penting, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan shalat isya, maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.
Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya
Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا
Artinya, “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya), maka shalat tarawihnya tidak sah. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Komentar Anda