PORTAL BONTANG – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini, agar pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman modern.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah: Niat untuk Diri dan Keluarga
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah di era modern, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.
1. Fakir (al-Fuqara’)
Orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Contoh: Lansia tanpa penghasilan, korban bencana, anak yatim piatu tanpa biaya pendidikan.
Baca Juga: Doa di Malam Lailatul Qadar, Kesempatan Emas untuk Menghapus Dosa
2. Miskin (al-Masakin)
Memiliki kekayaan, pekerjaan, atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Contoh: Orang dengan modal usaha kecil, orang sakit tanpa biaya pengobatan.
Baca Juga: 5 Manfaat Menakjubkan Air Kelapa Muda untuk Kesehatan
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Lembaga yang bertugas mengelola zakat sesuai dengan undang-undang.
Contoh: Biaya gaji/honorarium staf, biaya operasional kantor, biaya perjalanan dinas.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media di Bontang
4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Pihak (perorangan atau lembaga) yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas.
Contoh: Bantuan untuk muallaf baru, program pembinaan muallaf.
Baca Juga: Honorer Pemprov Kaltim Full Senyum, Pj Gubernur Minta THR Sudah Cair H -7 Lebaran, Segini Besarannya
Komentar Anda