Portal Bontang
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya

Ukuran Fidyah: Seharga Sekali Makan atau Sehari Penuh?

Selasa, 11 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi puasa.

Ilustrasi puasa.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan dengan membayar fidyah.

Fidyah ini diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin (ṭa‘āmu miskīn).

Terkait dengan besaran fidyah, ada pendapat yang menyatakan bahwa nilainya dihitung berdasarkan harga makanan yang biasa dikonsumsi oleh seseorang.

Baca Juga: Viral Dijemput Helikopter, Wanita Ini Diduga Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals yang Dulunya Seorang Guru

Pendekatan ini sejalan dengan aturan kaffarat sumpah yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:

“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).

Ayat ini menegaskan bahwa besaran kaffarat tidak bersifat tetap, melainkan menyesuaikan standar makanan yang biasa dikonsumsi oleh individu tersebut.

Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

Dengan kata lain, jika seseorang biasa mengeluarkan Rp13.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang dibayarkan pun sebesar Rp13.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika biaya makan sehari-hari lebih rendah, misalnya Rp8.000, maka fidyahnya pun sebesar jumlah tersebut.

Fidyah Dibayarkan Sebesar Sekali Makan, Bukan Sehari Penuh

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa fidyah dihitung per sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, bukan untuk seluruh kebutuhan makan dalam sehari (dua atau tiga kali makan).

Penetapan ini didasarkan pada analogi dengan kaffarat sumpah, yang menyesuaikan jumlah makanan dengan kebiasaan makan seseorang, bukan dengan total biaya makan dalam sehari.

Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa fidyah tidak harus dihitung dalam ukuran tetap seperti 0,6 kg beras, melainkan mengikuti kemampuan masing-masing individu.

Penulis: Redaksi Portal Bontang
Page 1 of 2
12Next
Tampilkan Semua
Tags: Fidyahutang puasa
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Disclaimer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG

Previous Post

Hukum Fidyah Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Ketentuan, Penerima, dan Cara Pembayarannya

Next Post

Pj Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Turap Sungai di Bontang, Pastikan Proyek Berjalan Lancar

BeritaLainnya

OKI Puji KHGT sebagai Langkah Visioner, Siap Bekerja Sama untuk Implementasi Global
Khazanah

OKI Puji KHGT sebagai Langkah Visioner, Siap Bekerja Sama untuk Implementasi Global

Rabu, 25 Juni 2025
TOK! Kalender Hijriah Global Resmi Berlaku, Muhammadiyah Ajak Umat Lupakan Ego Golongan
Khazanah

TOK! Kalender Hijriah Global Resmi Berlaku, Muhammadiyah Ajak Umat Lupakan Ego Golongan

Rabu, 25 Juni 2025
Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal
Khazanah

Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

Selasa, 24 Juni 2025
Ilustrasi kalender. Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Khazanah

Satu Kalender untuk Muslim Sedunia, Muhammadiyah Resmi Luncurkan KHGT Besok

Selasa, 24 Juni 2025
Ilustrasi. Muhammadiyah akan memberlakukan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).
Khazanah

Mengenal Kalender Hijriah Global Tunggal, Alasan Muhammadiyah Terapkan KHGT Mulai 1 Muharram 1447 H

Senin, 23 Juni 2025
Ilustrasi bulan.
Khazanah

Khutbah Jumat Pekan Ini, Kalender Islam Global untuk Kesatuan Umat

Rabu, 18 Juni 2025

Komentar Anda

TERPOPULER

  • Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    Momen Tahun Baru Islam, Pemkot Bontang Anggarkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.317 Penggiat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat Edisi Tahun Baru Islam 1447 H, Menyemai Semangat Persatuan Umat Melalui Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diserbu Warga Loktuan, Bunda Neni Janjikan Wartek In Digelar Tiap Bulan di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Kel. Belimbing
Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75313

HP (WA Only): 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

Bontang

Kaltim

Nasional

Mancanegara

Sport

Lifestyle

Khazanah

Sains Tecno

Entertainment

Inspiratif

Advertorial

Bursa Kerja

Opini

Sastra

Mitra Resmi

usagm
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2025 Portal Bontang. PT Visi Media Teknologi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Video
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra

© 2025 Visi Media Teknologi

Go to mobile version